Petugas Sita 341 Botol Miras Tak Berizin di Bintaro
Jajaran Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan menyita 341 botol minuman keras (miras) tak berizin dari sebuah warung dan rumah salah seorang warga di wilayahnya.
Ini penertiban bulanan. Kebetulan bulan ini targetnya miras. Yang berhasil diamankan ada 341 botol
Kasi Pemerintahan Kecamatan Pesanggrahan, Thia mengatakan, ratusan botol miras tanpa izin tersebut didapat dari sebuah warung di Jalan Bintaro Permai III dan dari sebuah rumah di Jalan Bintaro Permai II.
1.847 Botol Miras di Jaktim DisitaMenurut Thia, penertiban miras ini merupakan kegiatan rutin yang digelar tiap bulannya. Bulan ini, pihaknya menyasar minuman keras di wilayah Bintaro.
"Ini penertiban bulanan. Kebetulan bulan ini targetnya miras. Yang berhasil diamankan ada 341 botol," ujarnya, Rabu (28/3).
Ditambahkan Tia sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban kali ini
."Penertiban berjalan kondusif. Kedua penjual miras tersebut juga diberikan teguran keras dan pembinaan. KTP pemilik juga disita untuk barang bukti," tandasnya.